Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sedang Siapkan Pesta Pernikahan? Perhatikan Dana Alokasi Ini

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menyiapkan pernikahan, termasuk untuk pesta, sebaiknya disesuaikan dengan harapan dan dana yang dimiliki. Chief Operating Officer Weddingku Reza Paramita menyarankan agar dana tidak menjadi penghalang calon pengantin untuk mewujudkan pesta impian mereka karena saat ini tersedia banyak pilihan. "Misalnya punya dana sekian, jangan takut untuk ketemu vendor pernikahan karena mereka bisa diajak berdiskusi," kata Reza saat acara Bincang Shopee seputar keuangan dan pernikahan di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2019.

Sebelum masuk ke tahap pengaturan dana, calon pengantin perlu mendiskusikan pendapatan mereka masing-masing, kemudian, seperti apa pesta pernikahan yang mereka inginkan. "Ini peristiwa sekali seumur hidup, tidak bisa diulang," kata Reza.

Menurut dia, pada era digital seperti sekarang, calon mempelai dapat mengakses banyak informasi dan memiliki beragam pilihan sehingga kebutuhan pernikahan dapat disesuaikan dengan anggaran. Walau persiapan pernikahan sangat terbantu dengan teknologi, calon pengantin harus tetap bertemu dengan penyedia jasa dan melihat langsung produk-produk yang akan mereka pakai di hari H, misalnya pakaian pengantin. "Budget Rp 5 juta pun bisa, sampai yang tidak terhingga," kata dia.

Umumnya, dana yang perlu dipersiapkan untuk pesta pernikahan adalah untuk baju pengantin, makanan, tempat dan foto. "Perlu diingat, pusat pernikahan ini adalah pengantin, bukan tamu," kata Reza.

Ia menyarankan untuk membuat prioritas anggaran pernikahan dan bijak memilih agar dana sesuai dengan perhitungan. Jika setelah dihitung ternyata biaya melebihi anggaran, dengan catatan masih dalam batas kesanggupan, menurut Reza itu tidak apa karena momen-momen selama pernikahan tak bisa diukur dengan uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, perencana keuangan Prita Hapsari Ghozie menambahkan calon pengantin harus membuat prioritas dalam pesta pernikahan, termasuk apakah akan menggunakan upacara adat di pesta pernikahan atau tidak.

Pasangan sebaiknya sepakat pesta pernikahan seperti apa yang akan mereka selenggarakan. Jika biaya untuk mengadakan upacara adat pernikahan dirasa terlalu besar, Prita menyarankan calon pengantin bersikap jujur, terutama kepada orang tua, bahwa mereka tidak sanggup. Jika memungkinkan, calon pengantin dapat menunggu dan menabung agar dapat mengadakan pernikahan sesuai dengan adat.

Alternatif lain, pasangan dapat mengadakan akad nikah, sementara pesta pernikahan di lain waktu, misalnya satu tahun kemudian. Waktu yang ada dapat dimanfaatkan untuk mengenal keinginan pribadi, keluarga dan menentukan pesta pernikahan seperti apa yang ingin diselenggarakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

21 jam lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Merasa Terjebak dalam Hubungan Tak Bahagia? Bulatkan Tekad untuk Pergi

3 hari lalu

Ilustrasi pasangan. dailymail.co.uk
Merasa Terjebak dalam Hubungan Tak Bahagia? Bulatkan Tekad untuk Pergi

Merasa terjebak dalam hubungan tak bahagia? Berikut tanda Anda harus mengakhiri hubungan karena sudah tak mungkin diperbaiki.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

6 hari lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

8 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

9 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

11 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

12 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

12 hari lalu

Rumah hancur akibat petasan di di Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Musthofa Bisri
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

14 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.